Senin, 07 Oktober 2013

ETIKA DAN KODE ETIK MENULIS DI MEDIA SOSIAL (TUGAS 1)

ETIKA DAN KODE ETIK MENULIS DI MEDIA SOSIAL


ABSTRAK

RIZKI AFANDI : 18210981
ETIKA DAN KODE ETIK MENULIS DI MEDIA SOSIAL
Penulisan. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2013
Kata Kunci : Etika, Kode Etik, Penulisan

Latarbelakang dari penelitian ini adalah pesatnya perkembangan dunia teknologi dan telekomunikasi saat ini memberi kemudahan dalam hal berkomunikasi dimanapun dan kapanpun. Saat ini, berkomunikasi jarak jauh tidak hanya dapat dilakukan dengan telepon, kita dapat berkomunikasi dengan orang lain melalui sosial media. Tetapi, itu semua tanpa diimbangi dengan etika dan kode etik menulis di dunia maya oleh penggunanya. Penulisan hanya terbatas pada masalah etika dan kode etik menulis di media sosial. Data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu data sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang etika dan kode etik menulis di media sosial melalui searching/browsing internet. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa internet atau dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami seperti tidak menyinggung suatu golongan atau kelompok maupun individu. Untuk itu, adapun etika menulis di media sosial atau internet. Di Indonesia pun ada aturan atau hukum mengenai etika menulis di internet  sudah ditetapkan melalu undang-undang pada tahun 2008. Oleh karena itu Saat menulis di media sosial atau dunia maya hendaknya meningkatkan kehati-hatian         dan dipikirkan baik buruknya.



PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
            Pesatnya perkembangan dunia teknologi dan telekomunikasi saat ini memberi kemudahan dalam hal berkomunikasi dimanapun dan kapanpun. Saat ini, berkomunikasi jarak jauh tidak hanya dapat dilakukan dengan telepon, kita dapat berkomunikasi dengan orang lain melalui sosial media. Di Indonesia, sosial media dengan pengguna paling banyak yaitu jejaring sosial Facebook dan Twitter.
            Kini hampir semua remaja ataupun orang dewasa (bahkan anak-anak) memiliki akun jejaring sosial Facebook  atau Twitter atau memiliki akun dikedua jejaring sosial tersebut. Sosial media memungkinkan pemilik akun untuk berbagi apapun, seperti video, foto, link artikel ataupun meng-update status Facebook  ataupun Twitter. Di sosial media, kita bebas berbicara apapun, membagi konten apapun karena filternya sangat minim dan susah untuk dibatasi. Tetapi, itu semua tanpa diimbangi dengan etika dan kode etik menulis di dunia maya oleh penggunanya.
            Oleh karna itu, Dewan Pers mendesak komunitas penulis untuk memiliki kode etik penulisan yang dibuatnya. Meski media sosial  merupakan jurnalisme warga, hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam media sosial. Dengan pembuatan pedoman aturan tersebut atau kode etik jurnalisme warga, maka diharapkan tidak akan ada lagi yang terjerat kasus hingga ke pengadilan hanya karena kasus media sosial.
1.2. Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1. Rumusan Masalah
            Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka pertanyaan penulisan yang dapat dirumuskan dalam penulisan adalah apakah sanksi pelanggaran etika dan kode etik menulis di media sosial?
1.2.2. Batasan Masalah
Penulisan hanya terbatas pada masalah etika dan kode etik menulis di media sosial.

1.3. Tujuan Penelitian
Berdasarkan masalah diatas, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui etika dan kode etik menulis di media sosial yang harus diketahui dan dipatuhi.
1.4. Manfaat Penelitian
            Adapun manfaat penelitian ini, antara lain:
a. Bagi Penulis:
            Hasil penulisan diharapkan dapat menambah pengetahuan penulis tentang etika dan kode etik menulis di media sosial.
b. Bagi Pembaca:
            Penulisan dapat digunakan pembaca sebagai pedoman tata cara menulis yang baik di media sosial.
1.5. Metode Penelitian
1.5.1. Objek Penelitian
            Objek penelitian ini, yaitu media sosial (blog, facebook, twitter, dan lain-lain)
1.5.2. Data/Variabel
Data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu data sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang etika dan kode etik menulis di media sosial melalui searching/browsing internet.




LANDASAN TEORI

2.1. Kerangka Teori
2.1.1. Pengertian Menulis
            Menulis merupakan salah satu kemampuan berbahasa. Dalam pembagian kemampuan berbahasa, menulis selalu diletakkan paling akhir setelah kemampuan menyimak, berbicara, dan membaca. Meskipun selalu ditulis paling akhir, bukan berarti menulis merupakan kemampuan yang tidak penting.
Dalam menulis semua unsur keterampilan berbahasa harus dikonsentrasikan secara penuh agar mendapat hasil yang benar-benar baik. Henry Guntur Tarigan (1986: 15) menyatakan bahwa menulis dapat diartikan sebagai kegiatan menuangkan ide atau gagasan dengan menggunakan bahasa tulis sebagai media penyampai.
2.1.2. Etika
            Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti, yaitu: tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta ethayaitu: adat kebiasaan.
            Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), Etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukanatau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
            K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :
1. Nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
            Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
2. Kumpulan asas atau nilai moral.
            Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik
3. Ilmu tentang yang baik atau buruk.     
            Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan  nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.
Teori-Teori Etika, yaitu:
a. Teori Teleologi
            Dari kata Yunani, telos = tujuan, yaitu mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleology: 1. Egoisme Etis, 2. Utilitarianisme
b. Teori Deontologi
            Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.
c. Teori Hak
            Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi  baik buruknya  suatu perbuatan atau perilaku.


d. Teori Keutamaan (Virtue)
            Memandang  sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai berikut : disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah  laku baik secara moral.
Contoh keutamaan :
a.       Kebijaksanaan
b.      Keadilan
c.       Suka bekerja keras
d.      Hidup yang baik
Pelanggaran Etika
            Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi sosial. Sanksi sosial bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat. Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet.
Sanksi Pelanggaran Etika, yaitu:
            Sanksi Sosial:              Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat                                                 “dimaafkan”.
            Sanksi Hukum:            Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana                                                          menempati prioritas utama,diikuti oleh hokum Perdata.
Contoh-contoh etika dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:
1. Jujur tidak berbohong
2. Bersikap Dewasa tidak kekanak-kanakan
3. Lapang dada dalam berkomunikasi
4. Menggunakan panggilan / sebutan orang yang baik
5. Menggunakan pesan bahasa yang efektif dan efisien
6. Tidak mudah emosi / emosional
7. Berinisiatif sebagai pembuka dialog
8. Berbahasa yang baik, ramah dan sopan
9. Menggunakan pakaian yang pantas sesuai keadaan
10. Bertingkah laku yang baik 
2.1.3. Kode Etik
            Kode Etik, yaitu merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik.
            Beberapa penelitian yang telah dilakukan menyebutkan bahwa, ada pun yang menjadi penyebab mengapa terjadi pelanggaran kode etik, yaitu:
            •           Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
            •           Organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi                              masyarakat untuk menyampaikan keluhan
            •           Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi,                         karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
            •           Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk                     menjaga martabat luhur profesinya
            •           Tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi                         untuk menjaga martabat luhur profesinya



METODOLOGI PENELITIAN

3.1. Objek Penelitian
            Objek penelitian merupakan permasalahan yang diteliti. Objek penelitian ini, yaitu media sosial (blog, facebook, twitter, dan lain-lain)
3.2. Rumusan dan Batasan Masalah
3.2.1. Rumusan Masalah
            Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka pertanyaan penulisan yang dapat dirumuskan dalam penulisan adalah apakah sanksi pelanggaran etika dan kode etik menulis di media sosial?
3.2.2. Batasan Masalah
Penulisan hanya terbatas pada masalah etika dan kode etik menulis di media sosial.
3.3. Tujuan Penelitian
Berdasarkan masalah diatas, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui etika dan kode etik menulis di media sosial yang harus diketahui dan dipatuhi.
3.4. Manfaat Penelitian
            Adapun manfaat penelitian ini, antara lain:
a. Bagi Penulis:
            Hasil penulisan diharapkan dapat menambah pengetahuan penulis tentang etika dan kode etik menulis di media sosial.
b. Bagi Pembaca:
            Penulisan dapat digunakan pembaca sebagai pedoman tata cara menulis yang baik di media sosial.


3.5. Metode Penelitian
3.5.2. Data/Variabel
Data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu data sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang etika dan kode etik menulis di media sosial melalui searching/browsing internet.



PEMBAHASAN

4.1. Etika Menulis di Media Sosial
            Perlu diketahui menulis di internet tidaklah sebebas apa yang kita pikirkan. Bahwa internet atau dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami seperti tidak menyinggung suatu golongan atau kelompok maupun individu. Sering sekali seseorang menulis semaunya di blog, mengirimkan email atau pesan, maupun mempublish dokumen-dokemen seperti gambar, video, tulisan dan bentuk-bentuk lainnya tanpa memikirkan aturan dan etika.
Berikut ini etika menulis di Internet   :
1.         Berguna bagi pembaca.          
2.         Tidak menyinggung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Adat istiadat).
3.         Tidak mengandung unsur pornografi.
4.         Menggunakan bahasa yang baik dan sopan, tidak menggunakan bahasa yang                      kasar yang bersifat menghina atau mencemarkan nama baik.
5.         Tidak mebohongi atau menyesatkan.
6.         Tulisan bukan hasil plagiat atau menampilkan karya tulis orang lain tanpa                            menuliskansumbernya.
7.         Menggunakan insial agar tidak mencemarkan nama baik seseorang yang                              bersangkutan.
            Di Indonesia aturan atau hukum mengenai etika menulis di internet  sudah ditetapkan melalu undang-undang pada tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
            Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 samapai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.

Pasal 27 :
(1)        Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)        Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3)        Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)        Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan./atau pengancaman.
Pasal 28 :
(1)        Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)        Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
            Setelah kita mengetahui pasal-pasal mengenai ITE, adapun perbuatan – perbuatan yang dilarang, yaitu:
1.      Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis.
2.      Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya system elektronis. Salah satu contoh melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi.
3.      Memanipulasi, mengubah, meghilangkan, merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
4.      Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, menghina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakutnakuti. Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bias dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
5.      Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampaui system keamanan elektronis.
            Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang seperti diatas perlu melalui proses pembuktian yang lebih lanjut dan dipertanggungjawabkan.
           
           



KESIMPULAN DAN SARAN

5.1. Kesimpulan
            Menulis di internet tidaklah sebebas apa yang kita pikirkan. Bahwa, internet atau dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami seperti tidak menyinggung suatu golongan atau kelompok maupun individu. Untuk itu, adapun etika menulis di media sosial atau internet. Di Indonesia pun ada aturan atau hukum mengenai etika menulis di internet  sudah ditetapkan melalu undang-undang pada tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 samapai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
5.2. Saran
            Pada saat menulis di media sosial atau dunia maya hendaknya meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali apa yang akan kita tulis di dalam internet, jangan sampai sesuatu yang kita tulis menyinggung suatu golongan tertentu ataupun individu karena jika kita telah menulis di internet tulisan kita tersebut akan dilihat oleh masyarakat luas tidak hanya di Indonesia bahkan seluruh dunia. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.




DAFTAR PUSTAKA

ashur.staff.gunadarma.ac.id/.../Teori-Teori+Etika+Bisnis+-+Bab+Ia.ppt




1 komentar:

  1. wah keren, gua baru paham sekarang. makasih kak infornya. btw ini blog gua https://afara.my.id/ lihat lainya tentang blog gua yuk di sini

    BalasHapus