Rabu, 30 Oktober 2013

KEADILAN DALAM BISNIS (TUGAS 2)

KEADILAN DALAM BISNIS



ABSTRAK

RIZKI AFANDI : 18210981
KEADILAN DALAM BISNIS
Penulisan. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2013
Kata Kunci : Keadilan, Bisnis, Penulisan

Penulisan yang berjudul “ Keadilan Dalam Bisnis“ ini membahas tentang teori keadilan diterapkan dalam bisnis yang dilakukan oleh seorang pebisnis atau sebuah perusahaan terhadap pelanggannya. Penulisan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya perusahaan yang tidak bersikap adil terhadap pelanggannya. Persaingan usaha yang semakin ketat acap kali membuat perusahaan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan tidak mengindahkan hak-hak pelanggan. Metode penulisan ini dengan cara mengumpulkan berbagai informasi yang dari sumber-sumber yang terdapat di internet. Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab perusahaan juga berkaitan dengan keadilan yang diterima oleh pelanggan. Namun masih ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankan keadilan dalam kegiatan bisnisnya seperti yang dilakukan oleh beberapa perusahaan operator seluler terhadap pelanggannya sehingga sangat merugikan pelanggan tersebut. Dalam penulisan ini penulis memberikan saran yaitu seorang pebisnis harus memiliki tanggung jawab yang besar khususnya kepada pelanggan sehingga terciptanya hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan. Dan pemerintah harus membentuk badan pengawas untuk mengawasi dan memberikan hukuman kepada perusahaan yang tidak menerapkan keadilan dalam kegiatan bisnisnya karena hal tersebut sudah melanggar etika dalam bisnis.


PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Dalam kegiatan berbisnis, mengejar keuntungan adalah hal yang wajar, asalkan dalam mencapai keuntungan tersebut tidak merugikan banyak pihak dan tidak boleh mengorbankan hak-hak dan kepentingan orang lain. Contohnya seperti tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis.
Tanggung jawab perusahaan juga berkaitan dengan keadilan yang diterima oleh pelanggan. Persaingan usaha yang semakin ketat acap kali membuat perusahaan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan tidak mengindahkan hak-hak pelanggan. Dan pada akhirnya pelanggan lah yang dirugikan akibat perbuatan pebisnis yang hanya memikirkan profit semata.
Ketidaksetaraan kepentingan  terlihat antara pelaku bisnis untuk mendapatkan  laba dengan kepentingan pelanggan untuk mendapatkan kepuasan melalui pemenuhan kebutuhannya terhadap produk tersebut pelanggan biasanya berada pada posisi tawar menawar yang lemah dan karenanya dapat menjadi sasaran eksploitasi dari pelaku bisnis yang secara sosial ekonomi memiliki posisi kuat. Hak-hak produsen lebih menonjol dibandingkan dengan hak-hak pelanggan, karena syarat-syarat atau klausul-klausul dalam perjanjian tersebut, pelanggan hanya memiliki kewajiban saja. Sehingga demikian, hak dan kewajiban antara produsen dan pelanggan tidak seimbang atau tidak setara. Praktek semacam  ini  banyak terdapat  dalam  perusahaan-perusahan yang belum sepenuhnya menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan (pendapatan) dan pelanggan berupa  peningkatan pelayanan dan perlindungan hukum yang sesuai dengan harapan pelanggan.


1.2  Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada penulisan ini adalah :
Apakah teori keadilan diterapkan dalam bisnis yang dilakukan oleh seorang pebisnis atau sebuah perusahaan terhadap pelanggannya?

1.3  Batasan masalah
Batasan masalah penulisan ini adalah hanya mengenai hubungan antara teori keadilan yang dilakukan  perusahaan terhadap pelanggannya.

1.4  Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui apakah teori keadilan yang berhubungan dengan pelanggan serta untuk mengetahui hubungan antara teori keadilan yang dilakukan perusahaan terhadap pelanggannya.

1.5  Manfaat Penulisan
Manfaat dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
1.      Bagi Penulis :
Dapat membantu penulis memperdalam materi yang diajarkan selama perkuliahan.
2.      Bagi Pembaca :
Penulisan ini dapat dijadikan referensi atau acuan bagi peneliti lain dalam melakukan penelitian sejenis.

1.6  Metode Pengumpulan Data
-          Studi Pustaka
Dilakukan dengan mencari data-data yang diperlukan dengan metode searching menggunakan internet, yaitu dengan membaca referensi – referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas oleh penulis.

  
LANDASAN TEORI


2.1  Pengertian Keadilan dan Jenis Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenran, tidak memihak dapat dipertanggungjawabkan serta memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama didepan hukum.
Ada tiga ciri khas yang selalu menandai keadilan tertuju pada orang lain:
Pertama keadilan selalu tertuju pada orang lain atau keadilan sealau di tandai oleh other-other directedness (J. Finnis). Masalah keadilan atau ketidak adilan hanya timbul dalam konteks antar manusia untuk itu perlu diperlakukan sekurang-kurangnya dua orang manusia bila pada suatu saat hanyya tinggal satu manusia di bumi ini, masalah keadilan atau ketidak adilan tidak berperan lagi. Kedua keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan, jadi keadilan tidak diharapkan saja atau dianjurkan saja sehingga kita mempunya kewajiban dan cirri khas yang khusus disebabkan karena keadilan selalu berkaitan dengan hak orang lain. Kita akan memberikan sesuatu karena alas an keadilan. Kita harus selalu atau wajib memberikan sesuatu karena alas an lain, kita tidak akan wajib dan akan memberikannya. Ketiga keadilan menurut persamaan atau equality, atas dasar keadilan kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, tanpa kecuali. Orang baru pantas disebut orang yang adil, bila ia berlaku adil terhadap semua orang.
Beberapa jenis keadilan yang kita ketahui, diantaranya :
1.      Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
·         Adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
·          Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang, maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.

2.      Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
·         Adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.

3.      Keadilan Legal(iustitia Legalis) yaitu keadilan berdasarkan Undang-Undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama.
Contoh:
·         Adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas
·         Adil bila polisi lalulintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.

4.      Keadilan Vindikatif(iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
·         Adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
·         Tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.

5.      Keadilan Kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
·         Adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai dengan kreatifitasnya.
·         Tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi kritikkan terhadap pemerintah.

6.      Keadilan Protektif(iustitia protective) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan yang sewenang-wenang pihak lain.

7.      Keadilan Sosial menurut Franz Magnis Suseno , keadilan social adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses ekonomi, politik, social, budaya dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur social adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan social. Keadilan social tidak hanya menyangkut upaya penegakkan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.

2.2    Teori Keadilan Menurut Para Ahli
2.2.1. Teori Keadilan Adam Smith
Alasan Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan adalah:
·         Menurut Adam Smith yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain.
·         Keadilan legal sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal sesungguhnya hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif yaitu bahwa demi menegakkan keadilan komutatif negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
·         Adam Smith menolak keadilan distributif sebagai salah satu jenis keadilan. Alasannya antara lain karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya atau secara positif setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan haknya.
Ada 3 prinsip pokok keadilan komutatif menurut Adam Smith, yaitu:
a. Prinsip No Harm
Menurut Adam Smith prinsip paling pokok dari keadilan adalah prinsip no harm atau prinsip tidak merugikan orang lain. Dasar dari prinsip ini adalah penghargaan atas harkat dan martabat manusia beserta hak-haknya yang melekat padanya, termasuk hak atas hidup.
b. Prinsip non intervention
Prinsip non intervention adalah prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang tidak diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
c. Prinsip pertukaran yang adil
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.

2.2.2. Teori Keadilan Distributif John Rawls
John Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf yang secara keras mengkritik sistem ekonomi pasar bebas, kususnya teori keadilan pasar sebagaimana yang dianut Adam Smith. Ia sendiri pada tempat pertma menerima dan mengakui keunggulan sistem ekonomi pasar. Pertama-tama karena pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pihak pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar.
·         Prinsip Keadilan Distributif Rawls
Karena kebebasan merupakan salah satu hak asasi paling penting dari manusia Rawls sendiri menetapkan kebebasan sebagai prinsip pertama dari keadilannya berupa, "Prinsip Kebebasan yang Sama". Prinsip ini berbunyi "Setiap orang harus mempunyai hak dan sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua". Ini berarti pada tempat pertama keadilan dituntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
·         Kritik atas Teori Rawls
Teori Rawls kendati sangat menarik dan dalam banyak hal efektif memecahkan persoalan ketimpang dan kemiskinan ekonomi mendapat kritik tajam dari segala arah khususnya menyangkut prinsip kedua, Prinsip perbedaan. Kritik yang paling pokok adalah bahwa teori Rawls khususnya prinsip perbedaan malah menimbulkan ketidak adilan baru :
- Prinsip tersebut membenarkan ketidak adilan karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada pihak lain
- Yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahanya sendiri.

2.2.3. Teori keadilan Aristoteles
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numeric dan kesamaan proporsional. Kesamaan numeric mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Aristoteles membedakan keadilan menjadi 2 jenis, yaitu keadilan distributive dan keadilan korektif. Keadilan distributive menurut Aristoteles berfokus pada distribusi honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa disapatkan  dalam masyarakat. Sedangkan keadilan korektif berfokus pada pembetulan sesuatu yang salah. Jika suatu pelanggaran dilanggar  atau kesalahan dilakukan, maka keadilan korektif berusaha memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan.

METODE PENULISAN

Pada penulisan ini, informasi yang didapatkan oleh penulis bersumber dari internet yang berkaitan dengan etika bisnis agar rumusan dan tujuan penulisan ini dapat terjawab. Data dalam penulisan ini mengunakan data sekunder. Dimana pengertian Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain.

PEMBAHASAN
Masih banyak permasalahan yang  dihadapi pelanggan. Pengusaha dan pemerintah sering mengabaikan hak-hak pelanggan, baik dalam pelayanan pada masyarakat(public service) maupun dalam penjualan produk. Bahkan beberapa perusahaan di Indonesia dalam mendapatkan keuntungan, kebanyakan mereka mau  mengorbankan kepentingan jangka panjang demi kepentingan jangka pendek. Sebagai contoh mereka lebih memusatkan perhatian dalam mengukur keberhasilan kinerja mereka dari perspektif keuangan, seperti pencapaian ROI, laba, dan rasio-rasio keuangan lainnya, sehingga kurang memperhatikan perspektif non keuangan seperti halnya menyangkut kualitas produk, atau jasa pelayanan  serta  perlindungan hukum umumnya belum memenuhi harapan pelanggan.
Ketidaksetaraan kepentingan  terlihat antara pelaku bisnis untuk mendapatkan  laba dengan kepentingan pelanggan untuk mendapatkan kepuasan melalui pemenuhan kebutuhannya terhadap produk tersebut. Pelanggan biasanya berada pada posisi tawar menawar yang lemah dan karenanya dapat menjadi sasaran eksploitasi dari pelaku bisnis yang secara sosial ekonomi memiliki posisi kuat, khususnya dalam hal pelaku bisnis atau produsen menggunakan perjanjian baku. Hak-hak produsen lebih menonjol dibandingkan dengan hak-hak pelanggan, karena syarat-syarat atau klausul-klausul dalam perjanjian tersebut, pelanggan hanya memiliki kewajiban saja. Sehingga demikian, hak dan kewajiban antara produsen dan pelanggan tidak seimbang atau tidak setara dan menimbulkan ketidak adilan dalam bisnis.
Ketidak adilan yang dialami pelanggan terjadi contohnya pada kasus penetapan harga (price fixing) sms yang dilakukan 6 operator seluler di Indonesia. Penetapan harga yang dilakukan oleh PT. Excelcomindo Pratama Tbk, PT. Telekomunikasi Seluler Tbk, PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT. Bakrie Tbk, PT. Mobile-8 Telecom Tbk, PT. Smart Telecom Tbk, telah merugikan masyarakat sebagai pelanggan dengan jumlah kerugian mencapai Rp. 2.827.700.000.000. Dalam kasus tersebut terungkap bahwa ternyata ada kesepekatan tertulis yang ditandatangani oleh beberapa operator seluler mengenai penetapan tarif sms. 
Berdasarkan kasus tersebut terbukti beberapa perusahaan seluler tidak menerapkan prinsip keadilan menurut Adam Smith dalam menjalankan bisnisnya, prinsip keadilan tersebut antarala lain:
a. Prinsip No Harm
Menurut Adam Smith prinsip paling pokok dari keadilan adalah prinsip no harm atau prinsip tidak merugikan orang lain. Sudah sangat jelas dalam kasus ini perusahaan seluler telah merugikan pelanggan sebesar Rp. 2.827.700.000.000.
b. Prinsip non intervention
Prinsip non intervention adalah prinsip tidak ikut campur tangan. Campur tangan dan perjanjian yang dilakukan beberapa operator seluler sangat merugikan pelanggan.
c. Prinsip pertukaran yang adil
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar. Dalam kasus ini pelanggan sangat tidak diperlakukan secara adil demi keuntungan yang didapat oleh perusahaan seluler tersebut.

KESIMPULAN DAN SARAN

5.1.Kesimpulan
Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab perusahaan juga berkaitan dengan keadilan yang diterima oleh pelanggan. Namun masih ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankan keadilan dalam kegiatan bisnisnya seperti yang dilakukan oleh beberapa perusahaan operator seluler terhadap pelanggannya sehingga sangat merugikan pelanggan tersebut.
5.2. Saran
Dalam penulisan ini penulis memberikan saran yaitu seorang pebisnis harus memiliki tanggung jawab yang besar khususnya kepada pelanggan sehingga terciptanya hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan. Dan pemerintah harus membentuk badan pengawas untuk mengawasi dan memberikan hukuman kepada perusahaan yang tidak menerapkan keadilan dalam kegiatan bisnisnya karena hal tersebut sudah melanggar etika dalam bisnis.


DAFTAR PUSTAKA


Senin, 07 Oktober 2013

ETIKA DAN KODE ETIK MENULIS DI MEDIA SOSIAL (TUGAS 1)

ETIKA DAN KODE ETIK MENULIS DI MEDIA SOSIAL


ABSTRAK

RIZKI AFANDI : 18210981
ETIKA DAN KODE ETIK MENULIS DI MEDIA SOSIAL
Penulisan. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2013
Kata Kunci : Etika, Kode Etik, Penulisan

Latarbelakang dari penelitian ini adalah pesatnya perkembangan dunia teknologi dan telekomunikasi saat ini memberi kemudahan dalam hal berkomunikasi dimanapun dan kapanpun. Saat ini, berkomunikasi jarak jauh tidak hanya dapat dilakukan dengan telepon, kita dapat berkomunikasi dengan orang lain melalui sosial media. Tetapi, itu semua tanpa diimbangi dengan etika dan kode etik menulis di dunia maya oleh penggunanya. Penulisan hanya terbatas pada masalah etika dan kode etik menulis di media sosial. Data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu data sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang etika dan kode etik menulis di media sosial melalui searching/browsing internet. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa internet atau dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami seperti tidak menyinggung suatu golongan atau kelompok maupun individu. Untuk itu, adapun etika menulis di media sosial atau internet. Di Indonesia pun ada aturan atau hukum mengenai etika menulis di internet  sudah ditetapkan melalu undang-undang pada tahun 2008. Oleh karena itu Saat menulis di media sosial atau dunia maya hendaknya meningkatkan kehati-hatian         dan dipikirkan baik buruknya.



PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
            Pesatnya perkembangan dunia teknologi dan telekomunikasi saat ini memberi kemudahan dalam hal berkomunikasi dimanapun dan kapanpun. Saat ini, berkomunikasi jarak jauh tidak hanya dapat dilakukan dengan telepon, kita dapat berkomunikasi dengan orang lain melalui sosial media. Di Indonesia, sosial media dengan pengguna paling banyak yaitu jejaring sosial Facebook dan Twitter.
            Kini hampir semua remaja ataupun orang dewasa (bahkan anak-anak) memiliki akun jejaring sosial Facebook  atau Twitter atau memiliki akun dikedua jejaring sosial tersebut. Sosial media memungkinkan pemilik akun untuk berbagi apapun, seperti video, foto, link artikel ataupun meng-update status Facebook  ataupun Twitter. Di sosial media, kita bebas berbicara apapun, membagi konten apapun karena filternya sangat minim dan susah untuk dibatasi. Tetapi, itu semua tanpa diimbangi dengan etika dan kode etik menulis di dunia maya oleh penggunanya.
            Oleh karna itu, Dewan Pers mendesak komunitas penulis untuk memiliki kode etik penulisan yang dibuatnya. Meski media sosial  merupakan jurnalisme warga, hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam media sosial. Dengan pembuatan pedoman aturan tersebut atau kode etik jurnalisme warga, maka diharapkan tidak akan ada lagi yang terjerat kasus hingga ke pengadilan hanya karena kasus media sosial.
1.2. Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1. Rumusan Masalah
            Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka pertanyaan penulisan yang dapat dirumuskan dalam penulisan adalah apakah sanksi pelanggaran etika dan kode etik menulis di media sosial?
1.2.2. Batasan Masalah
Penulisan hanya terbatas pada masalah etika dan kode etik menulis di media sosial.

1.3. Tujuan Penelitian
Berdasarkan masalah diatas, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui etika dan kode etik menulis di media sosial yang harus diketahui dan dipatuhi.
1.4. Manfaat Penelitian
            Adapun manfaat penelitian ini, antara lain:
a. Bagi Penulis:
            Hasil penulisan diharapkan dapat menambah pengetahuan penulis tentang etika dan kode etik menulis di media sosial.
b. Bagi Pembaca:
            Penulisan dapat digunakan pembaca sebagai pedoman tata cara menulis yang baik di media sosial.
1.5. Metode Penelitian
1.5.1. Objek Penelitian
            Objek penelitian ini, yaitu media sosial (blog, facebook, twitter, dan lain-lain)
1.5.2. Data/Variabel
Data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu data sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang etika dan kode etik menulis di media sosial melalui searching/browsing internet.




LANDASAN TEORI

2.1. Kerangka Teori
2.1.1. Pengertian Menulis
            Menulis merupakan salah satu kemampuan berbahasa. Dalam pembagian kemampuan berbahasa, menulis selalu diletakkan paling akhir setelah kemampuan menyimak, berbicara, dan membaca. Meskipun selalu ditulis paling akhir, bukan berarti menulis merupakan kemampuan yang tidak penting.
Dalam menulis semua unsur keterampilan berbahasa harus dikonsentrasikan secara penuh agar mendapat hasil yang benar-benar baik. Henry Guntur Tarigan (1986: 15) menyatakan bahwa menulis dapat diartikan sebagai kegiatan menuangkan ide atau gagasan dengan menggunakan bahasa tulis sebagai media penyampai.
2.1.2. Etika
            Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti, yaitu: tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta ethayaitu: adat kebiasaan.
            Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), Etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukanatau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
            K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :
1. Nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
            Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
2. Kumpulan asas atau nilai moral.
            Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik
3. Ilmu tentang yang baik atau buruk.     
            Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan  nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.
Teori-Teori Etika, yaitu:
a. Teori Teleologi
            Dari kata Yunani, telos = tujuan, yaitu mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleology: 1. Egoisme Etis, 2. Utilitarianisme
b. Teori Deontologi
            Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.
c. Teori Hak
            Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi  baik buruknya  suatu perbuatan atau perilaku.


d. Teori Keutamaan (Virtue)
            Memandang  sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai berikut : disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah  laku baik secara moral.
Contoh keutamaan :
a.       Kebijaksanaan
b.      Keadilan
c.       Suka bekerja keras
d.      Hidup yang baik
Pelanggaran Etika
            Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi sosial. Sanksi sosial bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat. Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet.
Sanksi Pelanggaran Etika, yaitu:
            Sanksi Sosial:              Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat                                                 “dimaafkan”.
            Sanksi Hukum:            Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana                                                          menempati prioritas utama,diikuti oleh hokum Perdata.
Contoh-contoh etika dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:
1. Jujur tidak berbohong
2. Bersikap Dewasa tidak kekanak-kanakan
3. Lapang dada dalam berkomunikasi
4. Menggunakan panggilan / sebutan orang yang baik
5. Menggunakan pesan bahasa yang efektif dan efisien
6. Tidak mudah emosi / emosional
7. Berinisiatif sebagai pembuka dialog
8. Berbahasa yang baik, ramah dan sopan
9. Menggunakan pakaian yang pantas sesuai keadaan
10. Bertingkah laku yang baik 
2.1.3. Kode Etik
            Kode Etik, yaitu merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik.
            Beberapa penelitian yang telah dilakukan menyebutkan bahwa, ada pun yang menjadi penyebab mengapa terjadi pelanggaran kode etik, yaitu:
            •           Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
            •           Organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi                              masyarakat untuk menyampaikan keluhan
            •           Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi,                         karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
            •           Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk                     menjaga martabat luhur profesinya
            •           Tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi                         untuk menjaga martabat luhur profesinya



METODOLOGI PENELITIAN

3.1. Objek Penelitian
            Objek penelitian merupakan permasalahan yang diteliti. Objek penelitian ini, yaitu media sosial (blog, facebook, twitter, dan lain-lain)
3.2. Rumusan dan Batasan Masalah
3.2.1. Rumusan Masalah
            Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka pertanyaan penulisan yang dapat dirumuskan dalam penulisan adalah apakah sanksi pelanggaran etika dan kode etik menulis di media sosial?
3.2.2. Batasan Masalah
Penulisan hanya terbatas pada masalah etika dan kode etik menulis di media sosial.
3.3. Tujuan Penelitian
Berdasarkan masalah diatas, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui etika dan kode etik menulis di media sosial yang harus diketahui dan dipatuhi.
3.4. Manfaat Penelitian
            Adapun manfaat penelitian ini, antara lain:
a. Bagi Penulis:
            Hasil penulisan diharapkan dapat menambah pengetahuan penulis tentang etika dan kode etik menulis di media sosial.
b. Bagi Pembaca:
            Penulisan dapat digunakan pembaca sebagai pedoman tata cara menulis yang baik di media sosial.


3.5. Metode Penelitian
3.5.2. Data/Variabel
Data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu data sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang etika dan kode etik menulis di media sosial melalui searching/browsing internet.



PEMBAHASAN

4.1. Etika Menulis di Media Sosial
            Perlu diketahui menulis di internet tidaklah sebebas apa yang kita pikirkan. Bahwa internet atau dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami seperti tidak menyinggung suatu golongan atau kelompok maupun individu. Sering sekali seseorang menulis semaunya di blog, mengirimkan email atau pesan, maupun mempublish dokumen-dokemen seperti gambar, video, tulisan dan bentuk-bentuk lainnya tanpa memikirkan aturan dan etika.
Berikut ini etika menulis di Internet   :
1.         Berguna bagi pembaca.          
2.         Tidak menyinggung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Adat istiadat).
3.         Tidak mengandung unsur pornografi.
4.         Menggunakan bahasa yang baik dan sopan, tidak menggunakan bahasa yang                      kasar yang bersifat menghina atau mencemarkan nama baik.
5.         Tidak mebohongi atau menyesatkan.
6.         Tulisan bukan hasil plagiat atau menampilkan karya tulis orang lain tanpa                            menuliskansumbernya.
7.         Menggunakan insial agar tidak mencemarkan nama baik seseorang yang                              bersangkutan.
            Di Indonesia aturan atau hukum mengenai etika menulis di internet  sudah ditetapkan melalu undang-undang pada tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
            Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 samapai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.

Pasal 27 :
(1)        Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)        Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3)        Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)        Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan./atau pengancaman.
Pasal 28 :
(1)        Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)        Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
            Setelah kita mengetahui pasal-pasal mengenai ITE, adapun perbuatan – perbuatan yang dilarang, yaitu:
1.      Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis.
2.      Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya system elektronis. Salah satu contoh melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi.
3.      Memanipulasi, mengubah, meghilangkan, merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
4.      Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, menghina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakutnakuti. Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bias dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
5.      Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampaui system keamanan elektronis.
            Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang seperti diatas perlu melalui proses pembuktian yang lebih lanjut dan dipertanggungjawabkan.
           
           



KESIMPULAN DAN SARAN

5.1. Kesimpulan
            Menulis di internet tidaklah sebebas apa yang kita pikirkan. Bahwa, internet atau dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami seperti tidak menyinggung suatu golongan atau kelompok maupun individu. Untuk itu, adapun etika menulis di media sosial atau internet. Di Indonesia pun ada aturan atau hukum mengenai etika menulis di internet  sudah ditetapkan melalu undang-undang pada tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 samapai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
5.2. Saran
            Pada saat menulis di media sosial atau dunia maya hendaknya meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali apa yang akan kita tulis di dalam internet, jangan sampai sesuatu yang kita tulis menyinggung suatu golongan tertentu ataupun individu karena jika kita telah menulis di internet tulisan kita tersebut akan dilihat oleh masyarakat luas tidak hanya di Indonesia bahkan seluruh dunia. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.




DAFTAR PUSTAKA

ashur.staff.gunadarma.ac.id/.../Teori-Teori+Etika+Bisnis+-+Bab+Ia.ppt